Sukses

Menhub: Tarif Angkutan Darat Naik 15 Persen

Seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah juga telah menetapkan besaran kenaikan tarif angkutan.

Seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah juga telah menetapkan besaran kenaikan tarif angkutan. Langkah ini untuk mencegah terjadinya keresahan di tingkat bawah atas adanya kenaikan tarif sepihak.

"Tarif naik 15 persen, itu sudah dibicarakan dengan semua pihak, termasuk Organda," tegas Menteri Perhubungan EE Mangindaan, usai menghadiri pelantikan hakim konstitusi Muhammad Alim, di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Pemerintah, lanjut Mangindaan, memahami kuatnya desakan dari awak angkutan umum agar tarif dinaikkan. "Kalau tarif tak dinaikkan, operasional mereka akan terganggu. Dan dengan angka 15 persen, pemerintah merasa sudah sangat cukup," jelasnya.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk bus antarkota antarprovinsi, penyeberangan, dan angkutan dalam kota. Sedangkan untuk penerapannya diserahkan kepada kepala daerah masing-masing.

"Kalau untuk pengawasan, di daerah kita serahkan pada masing-masing kepala dinas," pungkas menteri yang juga petinggi Partai Demokrat ini. (Ado/Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini