Sukses

Kejaksaan Inventarisir Aset Indosat dan IM2

Tim jaksa penyidik tidak mengalami kendala dalam penyidikan aset dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik Kejaksaan Agung tengah menginventarisir aset tersangka 2 perusahaan telekomunikasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2). Rencananya, aset mereka akan disita karena diduga terkait kasus korupsi senilai Rp 1,3 triliun.

"Jadi saat ini kita sudah mulai menginventarisir aset mereka. Jadi tinggal tunggu waktunya saja," kata Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Diakui Adi, sejauh ini tim jaksa penyidik tidak mengalami kendala dalam penyidikan aset dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya.

"Tidak ada kendala. Kami tetap akan lakukan penyitaan aset mereka," tegas Adi.

Kejagung menetapkan tersangka atas kedua perusahaan itu sebagai pengembangan dari 2 tersangka kasus yang sama, yakni mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur PT Indosat Tbk Jhonny Swandie Sjam.

Kedua perusahaan tersebut dimintai pertanggungjawaban pidana dengan tujuan perusahaan tersebut ikut bertanggung jawab dalam mengembalikan kerugian uang negara dari kasus tersebut senilai Rp 1,3 triliun. Hal itu diatur pada Pasal 1 Butir 5 Bab 1 UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan direksi atau organ perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.