Sukses

PDIP Kalah di MK, Mangku Pastika Tetap Gubernur Bali

Mahkamah menyatakan gugatan pemohon tidak terbukti, sehingga ditolak seluruhnya.

Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS). Dengan demikian, pasangan yang diusung oleh PDIP ini tetap kalah dari pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan sejumlah partai lain.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil Puspayoga tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menilai Puspayoga tidak merinci adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi keterpilihan pasangan Pastika-Sudikerta.

Puspayoga dinilai hanya mengajukan keberatan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Sekalipun ada dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara, hal itu tidak dijelaskan secara rinci tentang yang dimaksud," ujar Akil.

Menurut Mahkamah, gugatan Puspayoga terdiri atas 3 bagian. Pertama tentang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda atau pemilih yang diwakilkan. Kedua soal KPU Provinsi Bali yang melakukan pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan undang-undang.

Dan keriga terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. "Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," kata Akil.

Hasil penghitungan KPU Provinsi bali, pasangan Pasti-Kerta memenangkan Pilkada Bali 2013 dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya, yakni pasangan PAS yang meraih 1.062.738 suara (49,98 persen). Pastika-Sudikerta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2013-2018. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini