Sukses

Papua Nugini Sidangkan Status Warga Negara Djoko Tjandra

Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan Papua Nugini segera memutuskan status warga negara terhadap buronan korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan Papua Nugini segera memutuskan status warga negara terhadap buronan korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Pemerintahan Papua Nugini segera menyidangkan status warga negara Djoko.

Hal tersebut diketahui setelah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bertemu dengan Jaksa Agung Papua Nugini pada 17 Juni kemarin di Istana Negara.

"Mengenai status warga negaranya, nanti akan ada persidangan untuk mengadili status warga negaranya," kata Darmono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Lebih lanjut, Darmono menjelaskan bila pengadilan Papua Nugini mencabut status kewarganegaraan Djoko Tjandra, maka dia akan diekstradisi ke Indonesia. Dengan demikian pemerintah Indonesia bisa dengan mudah memenjarakan Djoko Tjandra yang telah merugikan uang negara ratusan miliar rupiah itu. "Iya (bisa diekstradisi). Itu pengadilannya di Papua Nugini yang mempermasalahkan status kewarganegaraanya dia," ujarnya.

Meski demikian, Darmono belum dapat memastikan keberadaan Djoko Tjandra ada di Papua Nugini atau di Singapura. Lantaran, Pihak Interpol Indonesia yang berkordinasi dengan pemerintah Singapura tidak menemukan nama Djoko Tjandra dalam pendaratan di bandara internasionalnya.

"Belum jelas. Kordinasi antara interpol Indonesia dan Singapura itu ngak ada catatan dan nggak ada pendaratan atas nama Djoko Tjandra itu," ungkapnya.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini