Sukses

Intip Surat Dakwaan Luthfi Hasan Setebal 84 Halaman

Luthfi didakwa dengan pasal berlapis menggunakan 2 undang-undang yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU.

Mulai Senin 24 Juni 2013, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera resmi naik status menjadi terdakwa. Dia akan menjalani sidang perdana perkara suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan surat dakwaan setebal 84 halaman yang diintip Liputan6.com, Rabu (19/6/2013), perkara terdaftar dengan nomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST.

Dalam surat dakwaan itu, Luthfi didakwa dengan pasal berlapis menggunakan 2 undang-undang yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Luthfi didakwa karena turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ahmad Fathanah (yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada kurun 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Sency Jaksel dan di PT Indoguna Utama menerima hadiah atau janji.

Keduanya menerima hadiah berupa uang sejumah Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama. Uang diserahkan Arya Abdi Effendy dari keseluruhan Rp 40 miliar.

Mengetahui atau patut menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatannya selaku penyelenggara negara, sebagai anggota DPR periode 2009-2014, mempengaruhui pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono.

Atas tindakan itu, Luthfi didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga diganjar dengan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Luthfi juga diganjar dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pencucian Uang

Selain kasus suap, Luthfi Hasan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat dakwaan disebutkan, saat Luthfi menjabat sebagai anggota DPR, dia memiliki harta Rp 381.110.000.

Saat menjabat, Luthfi bersama dengan Fathanah alias Olong dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana baik perbuatan itu atas nama sendiri atau nama pihak lain.

Diketahui ada beberapa transaksi yang dilakukan Luthfi. Antara lain mentransfer sejumlah uang ke rekening koran bank BCA nomor 2721291539, rekening koran bank BCA nomor 2721400991, dan rekening giro bank BCA nomor 0053494541. Uang untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti berupa 1 unit mobil Nissan Frontier bernopol B 9051 QI, satu bidang tanah dan rumah di Cipanas, Jawa Barat, serta 5 bidang tanah di Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.

Luthfi juga diketahui menerima pentransferan uang sejumlah Rp 1.761.772.380 dan menerimah hibah atau pemberian 1 mobil Mitshubishi Pajero Sport tahun pembuatan 2009 senilai Rp 445 juta. Penerimaan hibah tersebut merupakan gratifikasi yang menurut UU wajib dilaporkan.

Atas tindakan itu, Luthfi Hasan dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, Luthfi juga dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU TPPU. Serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.