Sukses

Jenderal Djoko Susilo Tolak Hadirkan 3 Istrinya di Persidangan

Tiga istri Djoko Susilo diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang milik mantan Ketua Korlantas Polri itu.

Terdakwa kasus Simulator SIM Djoko Susilo menolak menghadirkan ketiga istrinya di persidangan. Penolakan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Jumat (14/6/2013).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Djoko menghadirkan ketiga istrinya di persidangan. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang milik mantan Ketua Korlantas Polri itu.

"Sesuai dengan ketentuan hukum, baik KUHAP dan di UU Tipikor baris kedua, yang dipanggil bisa mengajukan keberatan diperiksa, karena untuk menjelaskan sudah ada Pak Djoko, ngapain mereka lagi? Tidak perlu dihadirkan, yang jawab Pak Djoko," ujar Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Djoko Susilo dalam persidangan.

Sementara itu, ketua majelis hakim Suhartoyo meminta agar terdakwa tetap menghadirkan tiga istri Djoko. Lantaran Djoko memiliki lebih dari satu istri, Suhartoyo pun meminta Djoko menunjukan surat nikah.

"Kalau keberatan dihadirkan di sidang, biar kita dengar kesaksiannya. Harus hadir untuk dinyatakan di persidangan bersedia bersaksi atau tidak," ujar Suhartoyo menengahi persidangan. "Kepastian di depan persidangan yang kita nilai," sambungnya.

Djoko Susilo didakwa menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 144.984.207.936 atau subsider sebesar Rp 121.330.768.863 dan 59 sen sesuai pemeriksaan BPK.

Djoko Susilo dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain didakwa memperkaya diri, Djoko Susilo juga dijerat tindak pidana pencucian uang, Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk pencucian uang Djoko, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, 4 mobil, serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp 70 miliar. (Ein/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini