Sukses

Kasus Yayasan Supersemar, Jaksa Agung: Ada Kekeliruan Putusan MA

Kekeliruan yang dimaksud yakni penyebutan jumlah nominal yang harus diganti oleh Yayasan Supersemar.

Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk perkara perdata Yayasan Beasiswa Supersemar milik mantan Presiden Soeharto. Namun Kejaksaan belum dapat mengeksekusi putusan itu lantaran ada dua alasan.

"Putusan itu sudah kita terima. Tapi setelah dipelajari, ternyata ada amar putusan yang keliru," kata Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Kekeliruan yang dimaksud Basrief yakni penyebutan jumlah nominal yang harus diganti oleh Yayasan Supersemar. Basrief memerintahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mempelajari putusan itu.

"Masih ada kekeliruan di jumlah nominal, oleh karena itu Jamdatun akan mendalami dulu," sambungnya.

Alasan kedua putusan itu belum dapat dieksekusi karena Jamdatun masih menelaah putusan MA. Kejaksaan belum memutuskan, apakah segera melakukan eksekusi atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Apakah kita akan lanjutkan PK atau seperti apa? Tapi ini masih kita pelajari," ujar mantan Wakil Jaksa Agung ini.

Ditambahkan Basrief, bila Yayasan Supersemar tidak membayar uang ganti sebesar Rp 3,17 triliun, maka Kejaksaan akan menyita aset. "Nanti akan kita eksekusi bagaimanapun caranya," pungkasnya.

Dalam putusan MA nomor 2896 K/Pdt/2009 tertanggal 28 Oktober 2010 lalu, mendiang Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, Koalisi LSM yang terdiri dari ICW, ILR, Pukat dan YLBHI, meminta Jaksa Agung yang mewakili negara dalam gugatan ini segera mengeksekusi ganti kerugian negara tersebut. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini