Sukses

Wakil Rektor UI Tersangka, Mendikbud: Kalau Salah ya Salah

Nuh menjelaskan, dalam hukum tidak ada perbedaan terhadap siapapun, tidak peduli jabatannya.

Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang Layanan dan Administrasi Tafsir Nurchamid telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi Perpustakaan. Namun, saat ini dirinya sedang 'menghilang'.

Menteri pendidikan M Nuh pun turut angkat bicara. M Nuh juga bicara sebagai sesama dosen, terkait penetapan status tersangka terhadap Tafsir.

"Sebaiknya beliau serahkan sepenuhnya kepada hukum. Karena, meski menjabat wakil rektor atau profesor sekalipun, kalau salah ya salah," ungkap Nuh di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Nuh menjelaskan, dalam hukum tidak ada perbedaan terhadap siapapun, tidak peduli jabatannya.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, Tafsir dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan penggelembungan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Penelusuran Liputan6.com di Universitas Indonesia, tidak terlihat batang hidung Tafsir. Dikatakan stafnya, Dosen Ilmu Administrasi FISIP UI itu sedang tidak berada di kantornya. Konfirmasi keberadaan Tafsir pun dilakukan. Namun, belum ada balasan dari Wakil Rektor UI tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Komunikasi UI Farida Haryoko mengatakan, selama menjadi kolega Tafsir, tidak ada kecurigaan akan ada penyelewengan yang dilakukan. Bahkan, Tafsir dikenal sebagai pejabat yang profesional. Selain itu, kasus ini, merupakan kasus pertama yang dihadapi Tafsir. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.