Sukses

Kalah Lagi, Antasari: Jangan Mainkan Pencari Keadilan

Maka itu, Antasari berharap polisi memproses penyidikan atas SMS gelap bernada ancaman yang didakwakan kepada dirinya.

Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar menghormati putusan hakim tunggal Didik Setio Handono yang tidak menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan dirinya. Antasari mempraperadilan penyidikan Polri terhadap SMS bernada ancaman kepada Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang menjadi korban pembunuhan.

"Saya tidak mau terbawa galau yang sudah ada. Tapi saya tetap selama hayat di kandung badan, saya tetap perjuangkan," tegas Antasari usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Lanjut Antasari, dalam proses hukum ini bukan masalah senang atau tidak senang, tapi dia mengimbau perlunya menata poroses hukum. "Jangan memainkan pencari keadilan," singkat pria kelahiran tahun 1953 itu.

Antasari mengaku telah memprediksi putusan hakim tersebut. Dalam pengusutan SMS ancaman itu, kata Antasari, polisi mengklaim masih menyidik. Polri tidak menghentikan penyidikan.

Maka itu, Antasari berharap polisi memproses penyidikan atas SMS gelap bernada ancaman yang didakwakan kepada dirinya. Sehingga laporannya itu tidak terkatung-katung dan ada titik terang dalam proses penegakan hukum. "Saya katakan, maju tidak ada, progress-nya tak ada, mundur juga tidak," ungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Kemudian, langkah selanjutnya atas putusan hakim ini, Antasari akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan SMS ancaman itu. Dalam putusan itu, lanjut Antasari, secara tersirat disebutkan penyidik harus menindaklanjuti pengusutan SMS ancaman itu. "Dan putusan lama sudah ada pengawas penyidik. Nanti kita akan minta," ujar Antasari.

Hakim tunggal yang mengadili sidang permohonan praperadilan Antasari itu menolak eksepsi pemohon dan termohon terkait penyidikan SMS bernada ancaman terhadap Nasruddin Zulkarnaen. "Dengan ini menyatakan menolak permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon," kata hakim Didiek di dalam persidangan. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.