Sukses

Penyumbang Dana Kampanye Parpol, KPU: Harus Ada NPWP

Penyumbang dana perseorangan dana kampanye parpol harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KPU menegaskan, penyumbang perseorangan untuk dana kampanye partai politik harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu guna memudahkan proses kontrol terhadap dana parpol.

"Penyumbang perseorangan tidak hanya identitasnya, tapi juga asal dana itu, perolehannya dari mana. Informasi lain yang perlu juga disampaikan adalah NPWP orang tersebut," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Selain NPWP, lanjut Ida, penyumbang dana kampanye perseorangan juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan tidak menunggak pajak, surat tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan peradilan. Selain itu, dana tidak berasal dari tindak pidana dan sumbangan bersifat tidak mengikat.

"Sumbangan perseorangan termasuk sumbangan keluarga calon, anggota DPR atau DPRD, dan anggota atau pengurus partai. Artinya sumbangan yang berasal dari individu-individu," jelasnya.

Terkait transparansi dana parpol, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, menyarankan selain memverifikasi data faktual, KPU juga diminta lebih mendalam dalam melakukan audit melalui aspek investigatif.

"Apa yang dilaporkan auditor, aspek spektrum audit itu harus diperdalam. Bukan hanya melakukan verifikasi, tapi juga memperluas investigasi. Sehingga domain itu ada di KPU dengan memberi kewenangan kepada auditor publik. Auditor publik itu atas dasar mandat KPU," katanya.

Abdullah mengatakan, audit dana parpol membutuhkan aspek sinergi dengan lembaga lain seperti PPATK dan KPK. Hal ini akan memudahkan dan meringankan kinerja KPU sendiri. "Sisi lain menemukan faktual, itu agak menjawab antara yang dilaporkan dengan faktual," ucapnya.

"PPATK bisa melacak caleg. Misalnya caleg yang sebenarnya memiliki penghasilan Rp 100 juta kok tiba-tiba punya uang lebih dari itu, kan bisa ditelusuri. Ini yang bisa terbantu KPU, kerjanya nggak berat," imbuh Abdullah.

Menurutnya, transaksi dana parpol juga perlu dilakukan melalui transaksi perbankan, sehingga selain mudah dilacak, juga lebih terdata dengan baik. "Mudah tercatat dan memudahkan pembukuan," pungkas Abdullah. (Frd/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini