Sukses

Sidang Gugatan ke SBY dan Freeport Ngaret, PN Jakpus Minta Maaf

Sidang tersebut sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB, namun hingga 2 jam lebih kemudian belum juga dimulai.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) urung menggelar sidang perdana gugatan citizen lawsuit terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PT Freeport Indonesia terkait kecelakaan kerja di terowongan penambangan PT Freeport. Sidang tersebut sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB, namun hingga 2 jam lebih belum juga dimulai.

Kuasa hukum Arif Pouyono selaku Penggugat, Habibburokhman mengaku pihaknya kecewa dengan jadwal karet sidang tersebut. Bahkan Habibburokhman mengancam akan melayangkan somasi kepada PN Jakpus terkait masalah jadwal karet ini.

Menanggapi soal somasi tersebut, PN Jakpus melalui Kepala Humasnya, Deddy Ferdiman menyatakan permintaan maafnya atas keterlambatan sidang tersebut. Dia mengaku, banyak perkara yang digelar PN Jakpus setiap harinya.

"Ya kami minta maaf. Perkara itu ada banyak setiap hari. Saking padatnya bahkan sidang kadang sampai malam," kata Deddy di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Deddy sendiri mengakui, jadwal dalam undangan sidang yang tertera pada para pihak bukan jaminan sidang akan digelar tepat waktu. Apalagi, PN Jakpus juga merangkap sebagai Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Banyak jadwal sidang di sini. PN Jakpus kan juga bukan cuma pengadilan pidana dan perdata saja. Kalau memang majelisnya terlambat hadir tidak mungkin (dipaksakan sidang saat itu juga). Yang penting sidang hari itu juga," jelasnya.

Terkait ancaman penggugat akan mengajukan putusan verstaks atau putusan tanpa kehadiran para tergugat, Deddy menjelaskan, bahwa putusan verstaks tak semudah itu. Mengingat, sidang perdata tanpa kehadiran tergugat diatur dalam hukum acara perdata.

"Kan perdata itu harus menunggu para pihak dulu. Hakim juga mengerti, dan itu semua ada hukum acaranya," ujar Deddy.

Sebagai informasi, bersama Setya Wijayantara, Arif Pouyono mengugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PT Freeport Indonesia, terkait kecelakaan kerja akibat tanah longsor di terowongan penambangan PT Freeport Indonesia yang menewaskan banyak pekerja tambang. Gugatan citizen lawsuit ini Presiden selaku tergugat I dan PT Freeport sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya, PT Freeport dinilai telah lalai menjalankan kewajibannya memenuhi Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan kerja (K3) sehingga terjadi kecelakaan longsor terowongan pada Selasa 14 Mei lalu.

Menurut kuasa hukum penggugat, Habibburokhman, pengabaian K3 adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 86 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 5 PP No 50/2012 tentang sistem K3.

Dalam gugatan ini, Habibburokhman juga meminta PN Jakpus memerintahkan Presiden membatalkan kontrak karya dengan PT Freeport, menghentikan penambangan di Indonesia, serta memberikan santunan masing-masing Rp 25 miliar untuk korban selamat dan Rp 50 miliar untuk korban meninggal yang berjumlah 11 orang.

"Total gugatan ini secara materiil Rp 1,175 triliun. Jumlah ini belum ditambah dengan bertambahnya korban yang meninggal pagi ini sebanyak 3 orang," kata Habibburokhman di PN Jakpus, Senin (20/5/2013) lalu.

Longsor terowongan di PT Freeport membuat 38 pekerja terperangkap dan sebagian besar telah dievakuasi. Korban tewas akibat kecelakaan kerja ini telah mencapai 14 orang. (Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.