Sukses

Didakwa 6 Tahun Bui, Terdakwa Pencurian Pulsa Tak Ditahan

Sidang perdana pencurian pulsa dengan tersangka Direktur Utama Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen digelar di PN Jaksel.

Sidang perdana pencurian pulsa dengan tersangka Direktur Utama Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013). Ia didakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa HB Naveen selaku Direktur Utama PT Colibr Networks telah merugikan konsumen atau pelanggan pulsa sebesar Rp 19,8 miliar lebih.

"Atas perbuatan itu terdakwa diancam pidana penjara sesuai Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jaksa Arya Wicaksana dalam dakwaannya.

Terdakwa, lanjutnya, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Karena tindakan terdakwa berawal dari PT Colibri yang melakukan perjanjian kerja sama jasa pesanan premium dengan PT Telekomunikasi Selular (PT Telkomsel) sesuai surat nomor: PKS.302/302/LG.05/DM-01/III/2011 tanggal 1 Maret 2011 yaitu untuk layanan berlangganan Top Ringtone & NSP (REG IE).

"Layanan tersebut merupakan layanan SMS berlangganan dengan cara tekan *933*33# lalu OK/Yes dan tarifnya Rp 3.000 per 7 hari. Ringtone gratis selanjutnya terima push dengan frekwensi 6 ringtone/bulan Rp 2.000 per ringtone," ungkap Arya.

Setelah berlangganan konten 9133, sambungnya, pelanggan akan menerima SMS push yang isinya pada umumnya berisi penawaran iklan untuk ringtone dan untuk itu pulsa pelanggan akan terpotong otomatis Rp 2.200 per SMS. Sehingga, diketahui jumlah pelanggan yang mengikuti program *933*33# dan tidak melakukan UNREG EI sebanyak 643.583 orang dan dirata-ratakan SMS push yang diterima pelanggan lebih dari 16 kali per bulan.

"Akibatnya, konsumen mengalami kerugian sebesar Rp 19.822.356.400," ujar Arya.

Namun, dalam perkara tersebut terdakwa tidak ditahan oleh pengadilan. Saat dikonfirmasi ke pihak pengadilan, Panitera Penganti Evi Sugiarti mengaku tidak terdapat surat penahanan.

"Nggak ada surat penahanan (dari hakim). Atau, silakan tanya hakim" kata Evi saat ditemui di ruangannya.

Dalam perkara ini baru terdakwa HB Naveen yang telah disidangkan, sementara berkas 2 tersangka lainya yakni milik Wakil direktur PT Telkomsel Krishnawan Pribadi dan milik Direktur Utama PT Mediaplay yakni Windra Mai Haryanto masih proses penelitian dan dinyatakan belum lengkap dan kini berkas masih berada di penyidik Bareskrim Polri. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini