Sukses

DKPP: Langgar Kode Etik, 70 Anggota KPU-Bawaslu Dipecat

Ada 81 kasus yang diterima dan sebanyak 70 orang diberhentikan karena melanggar kode etik yang tergolong berat.

Sebanyak 70 puluh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik. Angka ini jauh lebih kecil dari yang dilaporkan, kendati laporan itu tak memenuhi unsur pembuktian.

"Ada 81 kasus yang kami terima dan sebanyak 70 orang diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik yang tergolong pelanggaran berat," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Ia menjelaskan selain diberhentikan, ada 46 orang penyelenggara pemilu lainnya, baik anggota KPU atau Bawaslu di daerah yang mendapat sanksi peringatan. "Sedangkan 224 orang tak terbukti melakukan pelanggaran dan telah direhabilitasi namanya," ujar Jimly.

Berbeda dari Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Jimly, lembaga yang dipimpinnya dibentuk untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. "Kami memeriksa, mengadili, dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," imbuh Jimly.

Ia menambahkan, dalam tugasnya anggota DKPP yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni 2012 lalu ini selalu menyasar perilaku para penyelenggara pemilu yang menyimpang dari kewajibannya. "Tugas kami mengawal dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu," tegas Jimly.

Menurutnya sambutan publik atas kehadiran DKPP yang beranggotakan 7 orang itu, lumayan bagus. Terbukti dari masuknya 196 laporan atau pengaduan. "Tapi tidak semuanya kami terima karena banyak yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Dalam pertemuan ini Jimly didampingi 6 anggota DKPP lainnya, yaitu Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Abdul Bari Azed, dan Valina Singka Subekti.

Sementara Presiden SBY didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. (Adi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.