Sukses

Rieke PDIP: TKI Mengamuk Akibat Lambannya Pelayanan KJRI Jeddah

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai TKI mengamuk akibat lambannya pelayanan KJRI Jeddah.

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan amnesti atau pengampunan bagi warga negara asing yang overstayer atau kabur dari majikan. Kebijakan tersebut dimulai dari 11 Mei sampai 3 Juli 2013.

Karenanya, ribuan TKI berbondong-bondong untuk mengurus dokumen amnesti ke Gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi. Namun pelayanan yang terlalu lambat membuat mereka geram, hingga terjadi kerusuhan dan pembakaran kotak penyanggah jalan di samping Gedung KJRI Jeddah pada Minggu 9 Juni 2013.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan, TKI mengamuk akibat lambannya pelayanan KJRI Jeddah, serta ada beberapa hal yang mengecewakan yang terjadi di KJRI Jeddah.

"Berdasar laporan dari PDIP Korwil Saudi Arabia dan Posper (Posko Perjuangan) TKI, kejadian tersebut dipicu akibat lambannya pelayanan. Diperkirakan ada ratusan ribu warga Indonesia yang saat ini tinggal di Saudi tanpa dokumen resmi. Amnesti yang diberikan pemerintah Saudi dimanfaatkan mereka untuk mengurus dokumen kepulangan ke Indonesia atau memperpanjang izin tinggal dan kerja," kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/6/2013).

Artis pemeran Oneng 'Bajaj Bajuri' ini menyayangkan kesempatan amnesti dari Arab Saudi malah direspons sangat lamban oleh pemerintah RI.

"Loket pengurusan dokumen hanya dibuka di KBRI Ryadh dan KJRI Jeddah. Akibatnya KJRI Jeddah didatangi para TKI tidak hanya dari Jeddah, namun dari wilayah lain seperti dari Makkah, Madinnah, Taif, Khamis, Musaid, Najran, Baha, Tabuk, Jizan," jelas Rieke.

Di KJRI Jeddah, lanjut dia, hanya ada 12 loket yang dibuka. Petugas yang melayani hanya 200 orang. Imigrasi Saudi hanya memberikan pelayanan bagi TKI yang ingin pulang hanya pada hari Rabu. Itu pun dijatah untuk 200 orang.

"Padahal banyak TKI overstayer yang sebetulnya ingin pulang ke Tanah Air," seru Rieke.

Persoalan lain, sambung dia, status Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan Perwakilan RI di Saudi tidak jelas manfaatnya. Biasanya SPLP digunakan bagi yang dideportasi. Namun pihak Imigrasi Saudi menyatakan SPLP tidak bisa digunakan. Mereka meminta dokumen dan data TKI yang lama.

"Padahal, sebagian besar TKI tersebut tidak punya karena biasanya dokumen dipegang majikan," ujar Rieke.

Dengan peristiwa 'kerusuhan' yang terjadi Minggu sore, lanjut dia, pelayanan dihentikan sementara. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan karena tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah Saudi kurang dari 1 bulan lagi atau berakhir pada 3 Juli 2013.

"Diperkirakan ratusan ribu orang tidak dapat mengakses kesempatan amnesti tersebut," tutup Rieke. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini