Sukses

Eks Bos IM2 Dituntut 10 Tahun Bui, Indosat Diminta Bayar Rp 1,3 T

Tak hanya hukuman 10 tahun penjara, Indar juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Jaksa menilai Indar terbukti korupsi proyek IM2.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Fadil Zumhana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Tak hanya hukuman 10 tahun penjara, Indar juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Indar terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga melayangkan tuntutan agar Indosat dan IM2, perusahaan tempat Indar bekerja mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun.

Jaksa menilai Indar terbukti melakukan korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. Karena Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje telah menandatangani surat kerja sama nomor Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

"Perjanjian itu seolah-olah penggunaan jaringan, padahal secara operasional memberikan akses kepada IM2 menggunakan spektrum Indosat dalam rangka mengoperasikan akses internet," jelasnya.

Jaksa menilai, IM2 tak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

"Akibatnya merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun. Maka terdakwa tidak akan dituntutkan membayar uang pengganti, tapi akan dimintakan pada korporasi," demikian jaksa. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.