Sukses

Hindari Kecurangan Pemilu, KPU Diminta Himpun Langsung Data Suara

Pengamat pemilu Said Salahuddin menyatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan KPU adalah dengan cara menghimpun langsung data perolehan suara di tiap TPS dari KPPS.

Guna menghindari manipulasi suara saat pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengeluarkan peraturan baru. Peraturan mewajibkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) melaporkan langsung hasil penghitungan suara dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) kepada KPU pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Menurut pengamat pemilu Said Salahuddin, salah satu upaya yang dapat dilakukan KPU adalah dengan cara menghimpun langsung data perolehan suara di tiap TPS dari KPPS. Selain tetap menggunakan pola penghitungan suara manual secara berjenjang seperti yang ada selama ini, KPU juga perlu mengambil langkah inovatif dengan memperpendek saluran penerimaan data perolehan suara langsung dari sumbernya.

"Secara teknis, ide itu bisa direalisasikan KPU dengan membuat aturan yang mewajibkan KPPS untuk langsung melaporkan hasil penghitungan suara dari tiap TPS kepada KPU pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Jadi begitu proses penghitungan suara di TPS selesai, KPPS langsung mengirimkan hasilnya ke pusat data KPU," ujar Said lewat Blackberry Messenger kepada Liputan6.com, Rabu (29/5/2013).

Said menjelaskan, berdasarkan evaluasi dari pemilu ke pemilu, kecurangan atau manipulasi suara lebih sering terjadi pada tahap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten atau kota, KPU Provinsi, termasuk di KPU Pusat.

"Sedangkan peluang terjadinya kecurangan paling kecil ada di tingkat TPS, karena data perolehan suara yang orisinil memang berasal dari sana."

Dari evaluasi tersebut, lanjut Said, mestinya KPU melakukan upaya perbaikan sedemikian rupa agar data hasil perolehan suara di TPS tidak mengalami perubahan dan tetap terjaga validitasnya sampai di tingkat nasional. Idealnya, data yang dikirimkan adalah file gambar berupa hasil pindai (scan) format C1 (kartu suara).

"Karena itu lebih sukar diubah. Tapi kalau hal itu terkendala karena KPU belum mampu menyiapkan perangkat scanning, misalnya, maka data yang dikirim bisa melalui SMS. Persis seperti metode yang dilakukan lembaga survei saat quickcount," tegas Said.

Data yang diterima KPU pusat itu, sambung dia, kemudian langsung ditampilkan di website KPU. Dengan cara tersebut, Said yakin KPU akan memiliki data perolehan suara murni yang dapat digunakan sebagai data sandingan manakala terjadi perbedaan penghitungan dalam proses rekapitulasi di tiap jenjang.

"Jadi data itu akan mengunci niat curang dari pihak-pihak tertentu. Manfaat lainnya, publik dapat ikut mengawasi dan mengetahui lebih cepat hasil Pemilu. Jika metode ini bisa diimplementasikan dan efektif, misalnya, maka ke depan pola penghitungan suara tidak perlu lagi dilakukan berjenjang," tandas Said. (Riz/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini