Sukses

Tersangka Rasis ke Ahok, Farhat Abbas Tak Dicoret Demokrat

Demokrat menilai kasus Farhat ini berbeda dengan yang dihadapi oleh Anas Urbaningrum.

Bakal Caleg Partai Demokrat Farhat Abbas telah berstatus tersangka dalam kasus twit rasis yang ditujukan untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski demikian, Demokrat belum memutuskan untuk mencoret Farhat dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nanti dulu, perlu diperiksa, diklarifikasi apa yang dituduhkan dalam perkara tersebut," kata Ketua Satgas Penjaringan Caleg Partai Demokrat Suaidi Marasabessy saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Menurut Suaidi, dalam pakta integritas Partai Demokrat memang tertera jika seorang kader menjadi tersangka, maka harus mundur dari jabatan apapun di partai. Namun itu berlaku untuk tersangka kasus korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Sedangkan, kasus yang dihadapi Farhat itu bukanlah kasus korupsi dan belum bisa pula digolongkan dalam tindak pidana berat. Sehingga, Demokrat memandang advokat ini belum perlu dicoret dari DCS dan diminta mundur sebagai caleg. "Kami masih akan pelajari terlebih dulu," ujarnya.

Dengan demikian, menurut Suaidi, kasus Farhat ini sangat berbeda dengan apa yang dialami oleh Anas Urbaningrum. Sesuai pakta integritas memang Anas harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Demokrat karena telah menjadi tersangka kasus gratifikasi.

"Ini beda, kalau itu (Anas) kasusnya korupsi, Farhat itu seperti Jhonny Allen. Seperti yang kami lakukan kepada Jhonny, kami akan klarifikasi dulu kepada Farhat," tutur Suaidi. Jhonny Allen dipanggil sebagai tersangka kasus sengketa tanah oleh Polda Metro Jaya. Namun belakangan status itu diralat menjadi saksi.

Meski demikian, apabila setelah diklarifikasi kasus Farhat akan berdampak negatif ke partai, maka Demokrat tidak segan-segan mencoretnya. "Kami lihat, kalau berdampak negatif secara politik kami tentu akan melakukan tindakan ke arah itu (mencoret)," tutup Suaidi. (Eks/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini