Sukses

Jaringan Narkoba Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Rp 4 Miliar Disita

Ketiganya diduga 1 jaringan besar karena jumlahnya barang bukti yang diamankan cukup besar 2.900 butir ekstasi dan sabu 500 gram senilai Rp 4 miliar.

Jajaran Polsek Gambir menangkap 3 bandar narkoba, berinisial SI, HR, dan NJ. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 2.900 butir ekstasi dan sabu seberat 500 gram senilai Rp 4 miliar.

Kapolsek Gambir AKBP Tatan Dirsam mengatakan penggerebekan berawal saat polisi menangkap tersangka SI dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba. Petugas yang melakukan pengejaran menangkap tersangka di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka ditangkap di sekitaran rel kereta pada Kamis 16 Mei lalu. Polisi kemudian mengamankan 1.000 butir ekstasi," kata Tatan di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2013).

Dari keterangan SI, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain, yaitu HR.

"HR kami tangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat pada Jumat 17 Mei lalu jam 10 malam, dari tangan tersangka kami amankan 1.900 butir ekstasi," imbuh Tatan.

Ia menambahkan, pihaknya kemudian menelusuri jaringan lain dari kedua tersangka. Keesokan harinya, petugas menangkap NJ di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara.

"NJ kami tangkap hari Sabtu 18 Mei lalu. Kami amankan 500 gram sabu di kediaman NJ," jelas Tatan.

Ia mengungkapkan, ketiganya merupakan 1 jaringan besar karena jumlahnya barang bukti yang diamankan cukup besar.

"Ini merupakan jaringan besar. Bisa dilihat barang buktinya, lebih dari 1.000 butir. Kami masih mendalami dari mana barang barang itu didapat," tukas Tatan.

Ketiga tersangka kini diancam Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini