Sukses

Gaji Komnas HAM Naik, Ahok: Terserah, Bukan Urusan Saya

Berdasarkan Perpres, gaji ketua Komnas HAM naik menjadi Rp 23,75 juta, wakilnya Rp 22,5 juta, dan setiap anggotanya mendapatkan gaji Rp 20,625 juta.

Gaji anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditandatangani pada Jumat 10 Mei lalu.

Berdasarkan Perpres, gaji ketua Komnas HAM naik menjadi Rp 23,75 juta, wakilnya Rp 22,5 juta, dan setiap anggotanya mendapatkan gaji Rp 20,625 juta.

Saat disinggung nilai gaji tersebut sudah sesuai atau tidak dengan kinerja Komnas HAM saat ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mengetahuinya. Ia juga merasa tidak berwenang menilai kinerja Komnas HAM, melainkan para anggota komisi yang lalu.

"Saya mana tahu. Saya baru dengar Komnas HAM ribut saja baru sekarang. Ya tanya saja sama anggota Komnas HAM yang dulu, kinerja Komnas HAM yang sekarang gimana," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Soal kenaikan gaji tersebut, Ahok merasa bukan urusannya. Dia yang beberapa waktu lalu sempat menyinggung perebutan mobil dinas Toyota Camry antar-anggota Komnas HAM, menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada DPR.

"Itu terserah mereka. Bukan urusan saya. Ya tergantung orangnya. Kalau dia cuma naik kereta rel listrik (KRL), Rp 23 juta ya lumayan sudah besar. Tapi yang naik Camry tidak cukup kalau Rp 23 juta," ujar Ahok sambil tertawa. (Ais/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini