Sukses

Penahanan Aiptu Labora Dipindah ke Papua

Pemindahan itu juga untuk lebih mempermudah pemeriksaan saksi lainnya yang lebih banyak berasal dari Sorong dan Raja Ampat, Papua.

Tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak, illegal logging, dan pencucian uang, Aiptu Labora Sitorus, dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan Polda Papua. Pemindahan terhadap anggota Polres Raja Ampat ini dilakukan sejak Senin pagi.

"Untuk efektifnya pemeriksaan. LS tadi pagi dibawa ke Papua, dari penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Papua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Keberangkatan Labora ke Papua itu, dikatakan Boy, menggunakan pesawat jam berangkat pertama sekitar pukul 05.00 WIB. Menurut Boy, pemindahan itu juga untuk lebih mempermudah pemeriksaan saksi lainnya yang lebih banyak berasal dari Sorong dan Raja Ampat, Papua.

"Selanjutnya dalam rangka pemeriksaan, barang bukti dan rekening, yang ada transaksi 2 perusahaan, kami masih tunggu jawaban dari pihak bank yang terkait. Keterangan dari mereka tentang kegiatan debit-kredit rekening tersebut," tukasnya.

Aiptu Labora ditangkap penyidik setelah menghadiri undangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Sabtu 18 Mei. Anggota polisi aktif ini sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari sebelumnya.

Labora dijerat dengan Pasal 3,4, dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Aiptu Labora juga dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) dan (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang Kehutanan. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini