Sukses

Kisah Penyelamatan Kecongkakan KPU oleh DKPP

"Putusan DKPP yang hanya memberi sanksi teguran terhadap 7 komisioner KPU merupakan kisah penyelamatan KPU yang berulang," kata Ray Rangkuti.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memahami peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memutuskan perkara sengketa pemilu. Keputusan itu diputuskan Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pada Jumat 17 Mei lalu.

Menanggapi putusan itu pengamat politik Ray Rangkuti menilai DKPP memberikan perlindungan kepada KPU atas gugatan yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Putusan DKPP yang hanya memberi sanksi teguran terhadap 7 komisioner KPU merupakan kisah penyelamatan KPU yang berulang," kata Ray Rangkuti melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2013).

Ia berpendapat keputusan ini adalah kali kedua Komisioner KPU diselamatkan DKPP. Kejadian pertama terjadi ketika DKPP mengalihkan sanksi yang sejatinya diemban oleh komisioner KPU terhadap sekretariat KPU atas semrawutnya verifikasi administratif.

"Kali ini karena memang murni merupakan kesalahan KPU, DKPP berbaik hati untuk hanya memberi sanksi teguran terhadap KPU atas kecongkakan mereka atas putusan sengketa Bawaslu," jelas Ray.

Gugatan yang dilayangkan Bawaslu ke DKPP itu dilatarbelakangi sikap KPU yang tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/2013 pada 5 Februari 2013. Keputusan itu mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.

Namun KPU bersikukuh tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, karena memandang penetapan peserta pemilu merupakan kewenangan penuh KPU. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini