Sukses

Polri: Penangkapan Aiptu Labora Sitorus Percepat Proses Hukum

Aiptu Labora Sitoorus tidak penuhi panggilan penyidik dan malah terbang ke Jakarta.

Polri menangkap Aiptu Labora Sitorus yang telah menjadi tersangka kasus penyelundupan kayu dan bahan bakar minyak (BBM). Polri ingin proses hukum anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat itu, cepat selesai.

"Demi efektifnya proses penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam (18/5/2013).

"Sebab yang bersangkutan tidak hadir saat dilakukan upaya penyelidikan di Papua, tapi belum sempat hadir dan diketahui berada di Jakarta. Demi proses penyidikan berlangsung tuntas, cepat, dilakukan upaya hukum mulai hari ini," Boy menambahkan.

Memang, Aiptu Labora Sitorus tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk diperiksa sebagai tersangka. Pria yang menjadi anggota polisi sejak 1986 itu justru muncul di Jakarta dan menggelar jumpa pers.

Petang tadi Labora bahkan mendatangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sejumlah penyidik dari Polda Papua dan Bareskrim Mabes Polri meringkus Labora di pelataran parkir Kantor Kompolnas sekitar pukul 20.00 WIB.

"Proses penangkapan yang bersangkutan pada malam tadi, itu berdasarkan pada adanya dugaan perbuatan tindak pidanya terkait pelanggaran Undang-undang Kehutanan, Minyak dan Gas, dan terakhir dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Boy.

Meski demikian, polisi belum memutuskan apakah akan menahan Labora atau tidak. Masih ada waktu 1X24 jam untuk memutuskan penahanan itu. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas kasus Labora untuk proses penahanan. "Jadi semuanya masih dalam proses pembuktian," kata Boy. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.