Sukses

Aiptu Labora: Tidak Ngerti Salah Apa Kok Jadi Tersangka

Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus membantah telah memiliki rekening gendut dan menjalani bisnis ilegal.

Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus membantah telah memiliki rekening gendut dan menjalani bisnis ilegal. Menurutnya, uang miliaran sampai triliunan rupiah itu adalah hasil perputaran uang di PT Seno Adi Wijaya (SAW) dan PT Routa milik keluarganya yang memiliki izin resmi.

Atas dasar itu, Labora merasa keberatan dengan penetapan status tersangka kepada dirinya. "Saya merasa keberatan karena saya dijadikan sebagai tersangka," kata Labora di Kantor DPP Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).

Menurut Labora, 2 perusahaan itu memiliki izin adminisitrasi secara lengkap dan resmi. Karenanya, dia merasa heran dengan penetapan tersangka itu.

"Yang dituduhkan itu lengkap kita punya administrasi. Saya tidak mengerti apa kesalahan saya kok dijadikan tersangka," ujar Labora.

Labora menjelaskan, kini 2 perusahaan milik keluarganya tutup sementara. Sehingga kegiatan bisnis di PT SAW dan PT Routa itu kini sudah tidak jalan.

"Usaha keluarga saya itu juga sekarang sudah dikancing. Tutup sementara. Padahal bisnis jual-beli itu ada izin lengkap, bagaimana saya tidak keberatan. Apalagi berdasarkan itu saya diperiksa sebagai saksi dan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak tahu mengadu ke mana, makanya saya datang ke sini (DPP Pekat)," paparnya.

Transaksi Itu

Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan kepada Polri terkait ditemukannya transaksi keuangan mencurigakan yang menyangkut anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Laporan PPATK menyebutkan, transaksi keuangan itu merupakan akumulasi dari tahun 2007 sampai tahun 2012 senilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Labora sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan PT Rotua. Labora dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus bisnis BBM dan kayu ini pun sebelumnya telah diselidiki pada Maret 2013 oleh Polda Papua. Saat itu, telah disita 1.500 batang kayu dan 5 kapal tanker bermuatan BBM. Setelah rekening itu mencuat, Polda Papua melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan bisnis ilegal tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan bisnis BBM dan kayu ilegal di Sorong itu. Ternyata, transaksi bisnis tersebut terkait dengan rekening Labora. Labora pun diduga terkait juga dengan sekitar 60 perusahaan lainnya yang saat ini masih ditelusuri. (Mut/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini