Sukses

Kejagung Tahan Tersangka Chevron Bachtiar di Rutan Cipinang

Ia dibui setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah ke Rutan Cipinang. Ia dibui setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejagung.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah di tingkat penuntutan bernomor Prin-184/0.1.14/Ft/05/2013, tanggal 17 Mei 2013.

"Untuk jangka waktu penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei 2013 sampai dengan 05 Juni 2013," ucap Untung.

Bachtiar yang notabene General Manager Sumatra Light South (SLS) Chevron itu dikenakan pasal primer yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat 1, Susidier Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Bachtiar dijemput paksa di rumahnya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan pagi tadi. Ia dijemput paksa oleh jaksa penyidik setelah rumahnya diintai selama 2 hari. Pejemputan itu, lantaran ia telah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Berkas Bachtiar telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyidik, namun Bactiar bersama 3 tersangka lainnya mengajukan praperadilan. Hakim praperadilan PN Jaksel Suko Harsono dalam putusannya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. Bactiar pun bebas dari status tersangka pascaputusan praperadilan tersebut.

Padahal, Bachtiar ikut terseret dalam pusaran kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Prancis itu. Akibatnya, negara dalam proyek ini diperkirakan mengalami kerugian hingga US$ 23,361 juta atau setara dengan Rp 200 miliar.

Selain Bachtiar, 3 rekannya telah diproses di pengadilan yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo dan Team Leader SLS Migas, Kukuh tengah diproses di Pengadilan Tipikor. Sedangkan General Manager (GM) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diperiksa karena berada di Amerika Serikat.

Sementara 2 tersangka dari pihak kontraktor telah diputus oleh hakim Tipikor. Kedua terdakwa itu yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo divonis 6 tahun bui dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri divonis 5 tahun penjara. (Mut/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.