Sukses

KPK: Penyitaan Mobil di DPP PKS Sesuai Prosedur

Ada surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan juga dibawa printer serta komputer. Karena biasanya setelah penyitaan dibuat berita acara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengatakan upaya penyitaan terhadap sejumlah mobil yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq beberapa waktu lalu menyalahi aturan.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik lembaganya yang datang untuk melakukan penyitaan terhadap lima mobil yang diparkir di kantor DPP PKS sudah sesuai prosedur. Juga telah membawa persyaratan yang diperlukan dalam penyitaan.

"Pada saat itu dibawa lengkap surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan dibawa printer serta komputer. Karena biasanya setelah penyitaan dibuat berita acara," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2013).

"Jadi tidak benar tidak ada surat (penyitaan) atau ketentuan prosedur yang dilanggar saat melakukan penyitaan," kata Bambang.

Sebelum melakukan penyitaan, terang Bambang, penyidik yang datang ke kantor PKS dengan mengajak ajudan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky, tersebut juga sudah menemui dan meminta izin pihak keamanan gedung.

"Tapi tetap ditolak. Makanya kami akhirnya juga membuat berita acara penolakan penyitaan," kata Bambang. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini