Sukses

Mendagri: e-KTP Jangan Difotokopi, Bisa Rusak

Masyarakat tidak perlu melaminating kartu e-KTP karena substansi terpenting ada pada "chip" di dalam kartu itu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak diberlakukan salah. Salah dalam arti seperti distapler, laminating dan difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak.

"Tidak boleh diklip (stapler) dan diberlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia terkait penggunaan e-KTP di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Dia juga menambahkan, masyarakat tidak perlu melaminating kartu e-KTP karena substansi terpenting ada pada "chip" di dalam kartu itu. Mendagri juga mencontohkan bahwa kartu e-KTP tidak mudah patah bahkan hingga 50 kali dicoba untuk dilipat. "Sampai 50 kali tidak akan patah," kata Gamawan sembari melipat e-KTP miliknya.

Dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai penggantinya dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-ktp," demikian bunyi surat edaran itu.

"Chip" yang tersimpan di dalam kartu e-ktp hanya dapat dibaca dengan menggunakan mesin alat pembaca atau card reader, yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.

"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki 'card reader' paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," bunyi surat itu. (ant/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini