Sukses

Bahas Qanun Bendera, Mendagri dan Gubernur Aceh Bertemu

Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah bertemu di Jakarta guna menindaklanjuti pembahasan qanun terkait penggunaan lambang dan simbol bendera daerah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah bertemu di Jakarta guna menindaklanjuti pembahasan qanun (peraturan daerah) terkait penggunaan lambang dan simbol bendera daerah.

"Kami bertemu sambil menindaklanjuti tim-tim kecil yang bekerja," kata Mendagri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, tempat digelarnya pertemuan, Rabu (1/5/2013).

Gamawan menjelaskan, pemerintah tetap akan menggunakan dasar hukum dan undang-undang mengenai lambang dan simbol bendera daerah. "Kita melihat dari sisi hukum saja, karena ada pasal yang menyatakan tidak boleh (ada) bendera separatis digunakan," katanya.

Lambang bulan sabit dan bintang yang saat ini digunakan Pemerintah Provinsi Aceh tidak boleh digunakan pada bendera daerah karena dinilai menyerupai simbol kelompok separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tempo dulu.
    
Maka dari itu, Mendagri menyarankan agar Aceh mengganti lambang tersebut atau menambahkannya dengan simbol lain, sehingga tidak persis seperti simbol bendera GAM. "Bisa saja ada tambahan bintang lagi, atau rencong. Hal itu yang akan kami cari titik temunya," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri akan mendengarkan hasil sosialisasi verifikasi qanun oleh Gubernur Aceh. Sebelumnya, pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masing-masing membentuk tim untuk membahas lebih lanjut mengenai penyelesaian polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pembahasan antartim tersebut dilakukan karena Kemendagri telah menanggapi evaluasi Qanun Aceh selama 14 hari, sehingga pembahasan antara kedua belah pihak dapat terjalin lebih konkret. Selama tim tersebut bekerja, kedua belah pihak telah sepakat untuk menjaga kondisi dengan saling menenangkan diri, serta Pemprov Aceh setuju untuk tidak menerapkan Qanun.(Ant/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.