Sukses

Eks Pejabat Kebersihan DKI Jadi Tersangka Korupsi Mobil Toilet

Diduga negara dirugikan Rp 5,328 dalam proyek pengadaan mobil toilet VVIP ukuran besar dan ukuran kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka pengadaan mobil toilet VVIP ukuran besar dan ukuran kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Diduga negara dirugikan Rp 5,328 dalam proyek ini.

Kedua tersangka "LL" yaitu mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan "A" yaitu PNS selaku panitia pengadaan barang dan jasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (1/5/2013), membenarkan penetapan dua tersangka kasus pengadaan mobil toilet tersebut untuk tahun anggaran 2009.

"Pidsus Kejagung dari hasil penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dengan memark up anggaran dana," katanya.

Penetapan tersangka sendiri, kata dia, sudah dilakukan sejak 29 April 2013 dengan nomor penyidikan: 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. (Ant/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.