Sukses

Menkumham: Susno Dicekal Untuk 6 Bulan ke Depan

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Polisi Susno Duadji kini sudah masuk daftar buron. Ia pun dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Polisi Susno Duadji kini sudah masuk daftar buron. Ia pun dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Menkumham Amir Syamsuddin mengiyakan pencekalan Susno. "Sudah ada permintaan resmi (dari kejaksaan). Pencekalan sehari setelah kejadian di Bandung," terang Amir usai mengikuti pemaparan Presiden SBY tentang menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, di Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).

Pencekalan itu, lanjut Amir, akan berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencekalan itu dilakukan agar proses eksekusi bisa dilakukan tanpa terganggu dengan adanya upaya Susno ke luar negeri.

"Imigrasi hanya melaksanakan proses administrasi. Kalau sudah ada pencekalan otomatis ada pencegahan ke luar negeri," kata politikus Partai Demokrat ini.

Pencekalan yang sekarang, menurut Amir, akibat Susno yang terus menerus menghindar dari putusan pengadilan. Dari pencekalan tersebut, Amir menyakini bahwa Susno masih berada di Indonesia. "Otomatis ada pencegahan ke luar negeri," ucapnya.

Walau buron, Susno berani memunculkan dirinya di dunia maya melalui Youtube. Ia mengaku tengah sibuk mendatangi calon pemilihnya di Bandung, Jawa Barat.

Namun Susno tak sendirian di sana. Salah satu pengacaranya Fredrich Yunadi menyatakan Susno berada dalam perlindungan pengawalnya.

"Ada 30 orang yang menjaga dia, rakyatnya pun melindungi beliau," tutur Fredrich kepada Liputan6.com, seraya menambahkan kini sebuah 'gebrakan' dilancarkan Susno.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pria yang baru saja mendaftar caleg PBB ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini