Sukses

Susno Buron, Kejagung Minta Bantuan Polri Hadirkan Paksa

Masih belum diketahui batang hidungnya beberapa hari pasca-eksekusi yang gagal, Susno Duadji resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Masih belum diketahui batang hidungnya beberapa hari pasca-eksekusi yang gagal, Susno Duadji resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Untuk mengetahui keberadaan sang jenderal berbintang 3 itu, Kejaksaan Agung pun memohon bantuan kepada Polri.

"Pada hari ini, Kejaksaan Agung akan berkirim surat ke Polri dan seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk memohon bantuan pencarian dan menghadirkan secara paksa (Susno)," kata Asisten Kepala Pusat Penerangan Kejagung Setia Untung Ari Muladi melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Dia menuturkan, masa berlaku status DPO ini tergantung dari pihak Imigrasi. "Jadi Kejaksaan Tinggi DKI telah bersurat dan memohon bantuan pada pihak imigrasi untuk mengantisipasi jangan sampai lari ke luar negeri."

Untung menyatakan, dengan status DPO itu, Susno memiliki status yang sama dengan DPO lain di mata hukum. Untung pun berharap mantan Kabareskrim Polri itu dapat bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

"Semua sama di mata hukum. Kami berharap yang bersangkutan, Pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri segera," pungkas Untung.

Penetapan buron mantan Kapolda Jawa Barat itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta NO. B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 pada 26 April 2013.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia didakwa memotong dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar. Sementara dalam penanganan perkara PT SAL, Susno didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini