Sukses

LPSK: Susno Duadji Tak Ada di Safe House

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu saat ini tak berada di safe house miliknya.

Kebaradaan terpidana korupsi Susno Duadji masih simpang siur. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu saat ini tak berada di safe house miliknya.

"Sampai hari ini yang bersangkutan tak ada di LPSK, tak ada di safe house," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/4/2013).

Abdul Haris menegaskan, sejak Kamis (25/4) atau sejak Susno gagal dieksekusi kejaksaan, LPSK tak pernah kedatangan purnawirawan jenderal bintang 3 itu. "Sejak Kamis kemarin kan ada informasi, setelah dari Polda Jawa Barat, Pak Susno seolah-olah ke LPSK, padahal tak pernah ada," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Susno, Fredrich Yunadi, menyatakan setelah gagal dieksekusi kejaksaan, Susno kembali ke Jakarta.
"Beliau langsung pulang ke Jakarta dan langsung minta perlindungan LPSK," kata Fredrich saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (25/4).

Seperti diketahui, Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.

Jaksa berulang kali gagal mengeksekusi Susno. Sebab, Susno selalu beralasan sudah menjalani putusan MA dengan membayar biaya perkara Rp 2.500. Selain itu, putusan MA tidak menyebutkan perintah penahanan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.