Sukses

Kasus Susno, MA: Kasasi Memang Tidak Cantumkan Soal Penahanan

MA menyatakan Susno Duadji harus tetap dieksekusi. Meski dalam amar putusan kasasi tidak mencantumkan soal penahanan.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Susno Duadji harus tetap dieksekusi. Meski dalam amar putusan kasasi tidak mencantumkan penahanan sebagaimana yang selalu ditamengkan Susno.

"Lazimnya amar putusan kasasi, memang tidak memuat lagi masa hukuman dan perintah penahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Menurut Ridwan, hal tersebut dikarenakan acuan hukum yang digunakan dalam kasus Susno adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Karena kan memang yang jadi acuan hukuman pidana untuk eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding," ujar Ridwan.

Dengan menolak kasasi, MA berarti tetap menjatuhkan vonis sesuai dengan Pengadilan Tinggi DKI. Yakni menyatakan Susno terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun.

Namun, terkait eksekusi mantan Kabareskrim Polri itu, kata Ridwan, sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan. "Ya, tapi eksekusi sepenuhnya adalah kewenangan jaksa," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, Susno tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali Kejaksaan memanggil Susno, namun Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi MA. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.