Sukses

Masa Perlindungan Susno Duadji Diperpanjang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Alasannya Susno masih memiliki peran penting sebagai seorang whistleblower.

"Diperpanjang selama 6 bulan, terhitung dari bulan Februari," ucap anggota LPSK Lili Pintauli saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Perpanjangan tersebut, lanjut Lili, karena Susno mampu memberikan laporan-laporan untuk mengungkap kasus korupsi. Dari sekian banyak laporan yang diberikan suami Herawati itu, menjadi alasan LPSK memperpanjang masa perlindungannya. "Karena laporannya itu tidak ada progres dari aparat. Hal ini menjadi pertimbangan kami memperpanjang perlindungan kepadanya," tukas Lili.

LPSK sudah memperpanjang Susno sebanyak 3 kali. Penambahan itu terhitung sejak 2010 sampai sekarang.

Eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor terhadap Susno mengalami kegagalan. Ia menolak dieksekusi pada Rabu 24 April lalu karena menganggap putusan kasasi MA cacat hukum. Selain itu, Susno mendapat perlindungan dari Polda Jawa Barat.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan itu, Susno melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini