Sukses

Eksekusi Susno Gagal, DPR: Polri Buat Posisi Kejagung Sulit

Perlindungan 'berlapis' yang didapatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji membuat upaya eksekusi tim kejaksaan berlangsung alot.

Perlindungan 'berlapis' yang didapatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn  Susno Duadji membuat upaya eksekusi tim kejaksaan berlangsung alot. Selain LPSK, Polda Jabar terlihat begitu menjaga baik-baik terpidana korupsi itu dari sentuhan tim kejaksaan. Hal ini pun disayangkan DPR.

"Saya menyesali double standard Polri yang menempatkan Kejagung pada posisi serba sulit," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva K Sundari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Eva menyatakan, kepolisian seharusnya tetap dapat bertindak independen, profesional, dan menjaga marwah sesama lembaga negara. "Jika memang tidak setuju, tidak perlu memberikan perlindungan hukum."

Menurutnya, sumber masalah dalam kasus Susno ini yakni putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak tertib, tak sesuai KUHP ini telah menempatkan kejaksaan dalam posisi yang serba salah. Peristiwa serupa pernah terjadi pada terpidana kasus asusila Anand Krisna.

"Putusan yang sama, yaitu tidak memenuhi KUHP pasal 97 yang harusnya batal menurut hukum, telah dipaksakan untuk dieksekusi terhadap AK (Anand Krisna)," tutur Eva.

"Kajari Jaksel menjemput paksa AK ke Denpasar dengan bantuan Polri setempat. Sementara Polda setempat pun bersedia membantu," ujarnya.

Namun, Eva merasakan ada kejanggalan sikap kepolisian dalam menyikapi kasus Susno. "Aneh jika perilaku Polda Jabar saat ini berbeda untuk kasus SD (Susno Duadji) dengan menuruti permintaan pengacara yang menggunakan argumen normatif dan benar tersebut."

"Isu korsa aparat keamanan justru memberikan pendidikan politik yang memuakkan karena mendelegitimasi hukum," imbuh Eva.

Eva menyatakan, perilaku penegak hukum ini telah menyebabkan ketidakpastian hukum. Dia pun berharap ada koordinasi dan kesepahaman antar-lembaga negara.

"Sehingga negara tidak kehilangan wibawa karena ormas menghalangi eksekusi, sementara Polri dan Kejaksaan tidak berdaya," pungkas Eva. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.