Sukses

Eksekusi Susno, Kompolnas: Polri Harusnya Jadi Mediator

Kompolnas meminta agar Polri dapat melihat kasus yang menjerat mantan perwira tingginya itu dengan bijaksana.

Upaya Jaksa mengeksekusi terpidana korupsi Susno Duadji gagal. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu justru meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat, institusi yang juga pernah dipimpinnya.

Kompolnas pun meminta agar Polri dapat melihat kasus yang menjerat mantan perwira tingginya itu dengan bijaksana. Jangan sampai persoalan Susno justru membuat hubungan Polri dan Kejaksaan menjadi tak harmonis.

"Polri dan Kejaksaan kan sama-sama aparat hukum, jangan sampai hubungan mereka tidak bagus," kata anggota Kompolnas, Edi Hasibuan, dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis (25/4/2013).

Kompolnas mengakui, Polri tentu kesulitan menghadapi situasi ini. Karena Polri adalah pelindung dan pelayan masyarakat. Agar masalah ini tak jadi polemik, Kompolnas menyarankan Polri dapat menjadi mediator antara pengacara Susno dan jaksa eksekutor. "Dan polri tidak diizinkan untuk melindungi Susno yang kini terjerat hukum," ujarnya.

Selain itu, Kompolnas juga menyarankan agar Susno lebih baik meminta perlindungan ke LPSK dibanding ke Polri. "Tapi, jika Susno meminta bantuan hukum kepada Polri, tentu Polri juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum karena Susno adalah keluarga besar Polri," ujarnya.

Untuk menghindari persoalan ini, Kompolnas berharap, Mahkamah Agung tidak lagi membuat putusan yang mengambang. "Karena putusan ini membuat adanya perbedaan pendapat hukum yang berbeda," ujarnya.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini