Sukses

Ahok Miris Masih Ada Upah Buruh Rp 700 ribu

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.200.000.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.200.000. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menemukan adanya buruh yang mendapatkan upah Rp 700 ribu per bulan.

"Soal gaji UMP Rp 700 ribu saya sering mendengar, kenapa gaji rendah diterima," kata Ahok miris, saat menghadiri Rapat LKS Tripatrit buruh di Ruang Pola Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu melihat masih adanya gaji para honorer di bawah UMP. Seyogianya gaji honorer dapat dibayar sesuai UMP.

"Kalau honorer bukan PNS dibayar APBD, kalau PNS APBN," pungkas Ahok. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini