Sukses

Susno Bertahan di Dalam Rumah, Tolak Eksekusi 10 Jaksa

Juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol belum dapat memberikan penjelasan detail. Menurutnya, kedua belah pihak baik Susno maupun Kejaksaan masih dalam proses diskusi.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Purnawirawan Komisaris Jenderal Susno Duadji menolak diseret tim jaksa eksekutor. Ttim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Bandung masih berdiskusi di kediaman Susno Duadji di Bandung, Jawa Barat. Susno bertahan dari ajakan jaksa.

"Belum ada eksekusi, Pak Susno masih bertahan. Memang mereka (jaksa) sudah datang menjemput tapi Pak Susno belum dibawa," kata juru bicara Susno, Avian Tumengkol saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Avian belum dapat memberikan penjelasan detail. Menurutnya, kedua belah pihak baik Susno maupun Kejaksaan masih dalam proses diskusi. "Belum ada eksekusi sekali lagi kami tegaskan. Pak Susno masih bertehan di TKP (Bandung)," terang dia.

Sekitar pukul 10.20 WIB, para jaksa menyambangi rumah Susno di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para jaksa tiba dengan menggunakan 10 mobil jenis mini bus dan sedan.

Para petugas jaksa itu memasuki rumah Susno melalui pintu garasi yang berada di samping rumah. Bahkan Susno dan para petugas yang berada di dalam rumah belum kunjung keluar. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung ataupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.

Susno terbukti bersalah melakukan dugaan tindakan korupsi dalam penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) yang mencapai Rp 500 miliar. Susno juga diduga melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8 miliar ketika menjabat Kapolda Jabar. Jenderal bintang tiga itu kini ditunggu untuk menjalani vonis 3,5 tahun penjara. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.