Sukses

Diduga Miliki Tempat Dugem di Bali, Hakim Upiek Tolak Komentar

Hakim Upiek diduga memiliki saham dan mengelola bisnis sebuah tempat dugem di Bali bernama Sky Garden.

Yuningtyas Upiek, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Dia diduga memiliki saham dan mengelola bisnis sebuah tempat dugem di Bali bernama Sky Garden.

Tak hanya itu, Upiek pun digugat arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees sebesar Rp 27,8 miliar. Jones mengajukan gugatan karena dia belum dibayar atas kerja mendisain cafe itu dalam kurun 2005-2007.

Namun, Upiek enggan berkomentar mengenai laporan ke KY dan gugatan itu. Saat disambangi Liputan6.com, Upiek selalu menghindar dengan alasan diburu sidang.

"Sebentar mas, saya mau sidang," kata Upiek saat ditemui di kantornya lantai 2 gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2013).

Saat itu, Upiek memang terlihat memasuki ruang sidang 5. Dia memimpin jalannya sidang soal akte kelahiran. Hampir 1,5 jam memimpin sidang, Hakim Upiek pun pindah ke ruang sidang anak untuk memimpin persidangan kasus anak.

Usai bersidang, Upiek pun kembali menghindar untuk berkomentar. Bahkan saat keluar ruang sidang 5, Hakim Upiek melangkahkan kakinya dengan cepat. Seorang panitera yang mengikutinya pun meminta untuk tidak memburunya.

"Nanti saja mas, ibu lagi memimpin sidang," ucap Panitera yang tak mau disebutkan namanya itu, sembari masuk ke ruang sidang Anak.

Setelah sidang anak usai, Hakim Upiek pun kembali bersidang di ruang sidang lainnya, namun jelang petang, Hakim Upiek yang hendak pulang kerja, lagi-lagi tak mau bersuara, mengenai persoalan kepemilikan cafe di Bali tersebut.

Betapa tidak saat wartawan salah satu tv yang meminta keterangannya nampak mengindar, bahkan sebelum pulang, hakim Upiek sempat bersembunyi di ruang sidang yang lagi sidang, sembari menunggu pamdal lebih banyak.

Namun Ironisnya saat hendak pulang kerja pejaga keamanan Pengadilan setempat menghalang-halangi wartawan TV yang hendak mengambil gambar Hakim tersebut, bahkan nyaris ricuh. Hakim Upiek berlari sambil menutup wajahnya dengan buku.

Seperti diberitakan, Hakim Yuningtyas Upiek saat bertugas di PN Denpasar Bali diduga turut sebagai pemilik dalam pengelolaan cafe Sky Garden Lounge Legian Bali tepatnya di Jalan Legian No 61 Kuta Bali. Kafe itu digugat oleh oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp 27,8 miliar. Sang arsitek menggugat Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar atas kerja mendesain seluruh konsep kafe itu kurun 2005-2007.

Namun untuk meminta kebenaran itu kepada Hakim Upiek, sang hakim yang masih terlihat cantik itu, malah menghindar. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini