Sukses

Jenderal Djoko Perkaya Diri Rp 32 M dan Rugikan Negara Rp 144 M

Jaksa juga menyebutkan, tak hanya Djoko yang mendapat jatah dari proyek simulator SIM itu.

Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi simulator SIM. Dalam dakwaan, disebutkan jenderal bintang 2 itu telah memperkaya dirinya dari proyek tersebut sebesar Rp 32 miliar.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Jaksa juga menyebutkan, tak hanya Djoko yang mendapat jatah dari proyek simulator SIM itu. Tapi juga memperkaya mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Primkopol, serta dua rekanannya yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.

"Terdakwa juga memperkaya orang lain dan menyebabkan negara dirugika Rp 144,9 miliar atau setidaknya Rp 121 miliar," ujar Jaksa.

Jenderal bintang 2 itu dijerat KPK dalam 2 kasus. Yakni korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. Terkait kasus kedua, KPK sudah menyita sejumlah harta Djoko yang nilainya mencapai Rp 100 miliar. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.