Sukses

Jokowi Santai Digugat Buruh ke PTUN

Menurut Jokowi, apapun yang ia putuskan tetap akan digugat.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan karena Jokowi telah menerbitkan izin penangguhan upah minimum buruh kepada perusahaan yang mengajukan.

Meski digugat, Jokowi mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Ia bahkan mengaku dirinya sudah mulai terbiasa digugat sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Digugat ya ndak apa-apa, udah biasa," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Jokowi pun tak heran dengan gugatan yang dilayangkan oleh gabungan organisasi serikat buruh tersebut. Menurutnya, apapun yang ia putuskan tetapkan akan digugat.

"Menaikkan juga ada yang gugat. Sudah naik UMP-nya minta penangguhan sesuai dengan peraturan diteken juga digugat, ya ga apa-apa," katanya.

"Kita ini memang hobinya baru bisa gugat menggugat kok dalam semua hal, itu saja," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena pihaknya tidak mendapat tanggapan dari Jokowi atas somasi yang dilayangkan atas izin penangguhan upah di 8 perusahaan. Kedelapannya adalah PT Hansoll, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesia, dan PT Winners International.

"Gugatan ini kami layangkan karena bapak Jokowi telah memberi izin penerbitan pelaksanaan penangguhan upah minimum buruh kepada delapan perusahaan Jakarta," kata Said.

Menurut Said, penangguhan upah minimum tersebut penuh dengan kecurangan, manipulatif, serta ditemukan indikasi intimidasi kepada buruh karena harus menerima upah di bawah ketentuan di UU Tenaga Kerja dan Keputusan Menakertrans. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.