Seorang nenek bernama Artija yang dipidanakan anak kandungnya sendiri karena memotong sebuah pohon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jember, Jawa Timur pada Kamis (18/4/2013).
Informasi yang dihimpun Liputan6 SCTV, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko itu, Artija menangis histeris di kursi terdakwa saat sang hakim membacakan putusan sela. Nenek yang berusia 70 tahun itu menahan pilu karena takut masuk penjara.
Sementara itu kuasa hukum dari Artija memohon kepada hakim untuk turun dan mengecek langsung permasalahan tersebut. Dalam sidang itupun, jaksa penuntut umum menolak pembelaan dari terdakwa.
Sidang ditutup dengan tangisan histeris dari Artija, dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor yakni Manisah anak kandung terdakwa. (Han/Ein)
Informasi yang dihimpun Liputan6 SCTV, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko itu, Artija menangis histeris di kursi terdakwa saat sang hakim membacakan putusan sela. Nenek yang berusia 70 tahun itu menahan pilu karena takut masuk penjara.
Sementara itu kuasa hukum dari Artija memohon kepada hakim untuk turun dan mengecek langsung permasalahan tersebut. Dalam sidang itupun, jaksa penuntut umum menolak pembelaan dari terdakwa.
Sidang ditutup dengan tangisan histeris dari Artija, dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor yakni Manisah anak kandung terdakwa. (Han/Ein)
artijah130418d.mp4