Sukses

VIDEO: Takut Dipenjara, Nenek Artija Kembali Histeris

Kuasa hukum nenek Artija memohon kepada hakim untuk turun dan mengecek langsung permasalahan tersebut

OlehLiputan6Diperbarui 23 Jan 2017, 17:05 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2013, 00:42 WIB
Seorang nenek bernama Artija yang dipidanakan anak kandungnya sendiri karena memotong sebuah pohon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jember, Jawa Timur pada Kamis (18/4/2013).

Informasi yang dihimpun Liputan6 SCTV, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko itu, Artija menangis histeris di kursi terdakwa saat sang hakim membacakan putusan sela. Nenek yang berusia 70 tahun itu menahan pilu karena takut masuk penjara.

Sementara itu kuasa hukum dari Artija memohon kepada hakim untuk turun dan mengecek langsung permasalahan tersebut. Dalam sidang itupun, jaksa penuntut umum menolak pembelaan dari terdakwa.

Sidang ditutup dengan tangisan histeris dari Artija, dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor yakni Manisah anak kandung terdakwa. (Han/Ein)
    EnamPlus