Sukses

Kejagung Ciduk Tersangka Korupsi SKBDN Rp 3,9 Miliar

Tim Intelijen Kejaksaan Agung menciduk Dirut PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) Abdul Latief Hamdi.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung menciduk Dirut PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) Abdul Latief Hamdi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) yang menerbitkan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Tindak korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Japan, Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada (Rabu 17 April) Siang tadi pukul 11.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/4/2013) malam.

Dijelaskan dia, alasan Abdul Latief ditetapkan sebagai tersangka karena saat diperiksa sebagai saksi, ia diketahui memiliki data-data yang tidak benar.

"Yang bersangkutan memiliki data-data yang tidak benar. Termasuk alamat rumah, maupun kantor di dalam dokumen perusahaannya dalam mengajukan kredit. Misalnya alamat kantor dan alamat rumah tersangka (Latif)," urai Untung.

Rencananya, lanjut Untung, Abdul Latief akan diseret ke Jakarta untuk dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung. Malam ini tersangkat tengah dalam perjalanan ke Jakarta.

"Tersangka malam ini rencanaya dibawa ke Jakarta, dan ditahan di Rutan Kejagung." pungkas dia.

Latief ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2013 dalam kasus SKBDN. Kasus berawal ketika PT ASEI (BUMN) menerbitkan SKBDN atas nama PT KKB. Dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa proyek sehingga merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut yang sampai kini belum ditahan. Mereka adalah Dirkeu PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini