Sukses

Warga Petukangan Minta Jokowi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol

Warga minta Jokowi membantu menyelesaikan masalah ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek tol JORR W2 Kebon Jeruk - Ulujami.

Puluhan warga Kelurahan Petukangan Selatan berdemonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk memprotes proyek tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami. Mereka minta Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi untuk membantu menyelesaikan masalah ganti rugi pembebasan lahan.

Dalam unjuk rasa di Jakarta, Rabu, (17/4/2013) warga membentangkan spanduk menagih janji Jokowi untuk turun langsung bermusyawarah dengan warga Petukangan Selatan terkait pembebasan lahan tersebut.

Koordinator aksi Munasik mengatakan sebelumnya Jokowi menyatakan Tol JORR 2 akan rampung pada Desember 2013. Dan tahun depan sudah dapat beroperasi. Namun demikian, sampai saat ini warga belum sama sekali diajak untuk bermusyawarah terkait pembebasan lahan tersebut.

"Yang terjadi justru jurus lama. Para petugas Panitia Pengadaan Tanah (P2T) mengintimidasi untuk melepas tanahnya dengan harga yang ditentukan secara sepihak," kata Munasik.

Ia menginginkan agar Pemprov DKI melakukan musyawarah secara langsung dengan warga. "Kita ingin audiensi untuk menggiring Gubernur bermusyawarah dengan warga petukangan, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol," kata Munasik.

Tuntutan musyawarah itu sendiri merupakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan dilakukannya musyawarah antara warga dan Pemprov DKI, diharapkan masalah pembebasan lahan Tol JORR 2 ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil.

"Musyawarah disini adalah kegiatan proses saling mendengar dan saling menerima pendapat demim mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dalam masalah ini," kata dia.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan resmi yang berisi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur DKI. Putusan itu dikeluarkan pada 28 Maret 2013 lalu.

Karena itu, warga meminta Jokowi mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1907/2010 tentang perubahan besarnya ganti kerugian tanah dan bangunan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan tol Jakarta outer Ring Road (JORR) West 2. Dan bisa merealisasikan harga ganti rugi yang layak.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini