Sukses

Bayar PBB di Kantor Pos, Ahok: Warga Tidak Sulit Nyetor

Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan kepuasannya atas kerja PT Pos Indonesia yang dinilai cukup cepat. Warga bisa bayar PBB di Kantor Pos.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan PT Pos Indonesia tentang layanan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan adanya kerja sama tersebut, maka pembayaran PBB dapat dilakukan di 300 kantor pos terdekat ataupun pada 69 mobil pos keliling. Pihak PT Pos sendiri yang telah menerapkan sistem online, mengungkapkan layanan PBB di Kantor Pos akan dimulai pada 1 Mei mendatang.

"Sekarang PT Pos basic-nya teknologi semua. PT Pos tempat pembayaran pajak nomor satu di Indonesia. Bayar PBB ke Kantor Pos itu suatu tantangan bagi kami. Tim IT sudah bergerak, sudah ke Abdul Muis sana. 2 Minggu selesai. Saya harap 1 Mei bisa 'on'. Bisa dibayar ke Kantor Pos, bisa juga kita yang mendatangi. Karena saat ini ada sebanyak 300 Kantor Pos dan 69 mobil pos keliling," ujar Kepala Area Jasa Keuangan Jabotebek PT Pos Indonesia Aan Anwar di Balaikota, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Ahok pun menyatakan kepuasannya atas kerja PT Pos Indonesia yang dinilai cukup cepat. Karena Pemprov DKI dan PT Pos baru bertemu 4 hari yang lalu. Namun sekarang, tim mereka telah bergerak dan sudah bisa melakukan PKS dengan Pemprov DKI.

"Kami sangat berterima kasih pada PT Pos Indonesia. Padahal baru kita baru ketemu. Sehingga masyarakat DKI tidak sulit menyetor PBB-nya. Kawan-kawan Pemprov DKI juga semangat. Kita butuh pihak yang kerja samanya cepat. 4 Hari lalu baru bicara, sudah bisa dalam bentuk PKS," ucapnya.

Saat ini, yang sedang dikerjakan PT Pos Indonesia adalah sistem IT untuk disinkronkan dengan sistem di Dinas Pelayanan Pajak DKI dan segera rampung kurang lebih 2 Minggu.

"Kan mereka juga mesti Siapkan sistem ke kita. Nanti bikin sistem supaya sinkron sama kita kan. Sistem IT aja supaya nyambung. Orang nyetor langsung nyambung ke Dinas Pajak kita. Kita sudah siap. Tinggal tampung," jelas Ahok.

Di samping itu, upah dari PBB ke PT Pos Indonesia lebih murah dari bank-bank, yaitu Rp 1.500. Tetapi, upah tersebut ditanggung oleh Pemprov DKI.

"Kita tawarin mau enggak Rp 1.500 upahnya? Fee-nya? Per pembayaran. Bank kan ada yang Rp 5 ribu. Kalau bank DKI gratis. Bank sendiri. Jadi Rp 1.500 kalau setiap karyawan bayar PBB, harus bayar PT Pos. Tapi Pemprov yang bayar fee itu. Kita potong dari kita," tutur Ahok. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini