Sukses

Hercules Divonis Dua Bulan Penjara

Terdakwa Hercules yang terlibat dalam perusakan RSCM dan ketiga rekannya dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Mereka terjerat pasal 170 dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/12) siang, menjatuhi hukuman dua bulan yang dipotong masa tahanan penjara kepada Hercules, Martinus, Paulus Bili dan Efriandi. Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 170 dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana lantaran merusak ruang Instalasi Kamar Mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Perusakan tersebut terjadi ketika keempat terdakwa bersama rekan-rekan memprotes RSCM lantaran mengatopsi mayat Fernando Helio Prada, teman mereka tanpa sepengetahuan anggota keluarga korban. Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hercules yang mewakili ketiga rekannya mengaku, akan mempertimbangkan hukuman: menerima atau mengajukan banding.

Meski berjalan lancar, persidangan yang dilangsungkan selama setengah jam mendapat penjagaan ketat dari Satuan Brigade Mobil Kepolisian Resor Jakpus. Polisi terlihat sangat berlebihan dalam mengamankan persidangan tersebut. Wartawan yang ingin melakukan pekarjaan jurnalistiknya sempat dihalang-halangi oleh seorang polisi berpangkat Senior Inspektur. Wartawan SCTV juga sempat mengalami nasib naas itu.(AWD/Donny Kurniawan dan Irfan Effendi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.