Sukses

KPU Belum Atur Pemberitaan dan Iklan Parpol di Media

Hingga kini, KPU masih belum membahas aturan bersama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembredelan terhadap media yang menerbitkan berita dan iklan partai politik di masa menjelang Pemilu 2014 ini. Hingga kini, KPU masih belum membahas aturan bersama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan tidak ke arah sana. Tetapi bukan untuk pembredelan pers. Karena KPU sendiri masih belum membahas aturan ini bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Dia mengatakan, untuk sanksi pada media juga belum dapat ditentukan karena belum koordinasi dengan KPI dan Dewan Pers. Namun, dirinya menegaskan jika KPU tidak dapat melakukan pembredelan.

"Pemberedelan itu bukan wewenang KPU melainkan wewenang KPI. Sudah ada pembagiannya, jika itu dari televisi radio, penyiaran ke KPI, kalau soal partainya ke wilayah kita," tutup Ferry. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.