Sukses

KPK Pecat Pembocor Sprindik Anas Secara Tak Hormat

Keputusan yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas pegawai (DPP) KPK ini pun sudah mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad yang terbukti membocorkan surat penyidikan atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang secara resmi sudah dipecat secara tidak hormat.

Keputusan yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas pegawai (DPP) KPK ini pun sudah mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK yang berhak memecatnya.

"Rekomendasi dari DPP sudah diterima pimpinan KPK. Rekomendasi ini adalah dipecat secara tidak hormat, dan pimpinan sudah menyetujui," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2013).

Seperti diketahui, Komite Etik KPK menyatakan Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja melanggar kode etik pimpinan KPK terkait bocornya surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

Abraham mendapat sanksi teguran tertulis, sedangkan Adnan Pandu sanksi teguran lisan. Menurut Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, Abraham tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Tetapi Abraham terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sedangkan Adnan Pandu Praja sama sekali tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen sprindik Anas.

Dalam kasus kebocoran sprindik ini, Komite Etik menyebut pihak yang terbukti membocorkan adalah Sekretaris Ketua KPK Wiwin Suwandi. Wiwin juga diketahui tinggal satu atap dengan Abraham Samad. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.