Sukses

MA Tolak Kasasi Adik Malinda Dee

Visca divonis bersalah karena ikut menikmati hasil pencucian uang dari kakaknya, Malinda Dee.

Upaya Visca Lovita Sari agar terbebas dari perkara pencucian uang yang menjerat kakaknya, Inong Malinda Dee, gagal. Permohonan kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

"Menolak permohonan," demikian lansir panitera MA, seperti dikutip dari laman Panitera MA, Senin (8/4/2013).

Perkara ini diputus majelis kasasi yang diketuai Komariah Emong Sapardjaja dngan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni. Perkara ini diputus pada 26 Maret 2013.

Pada pengadilan tingkat pertama, Visca divonis bersalah karena ikut menikmati hasil pencucian uang dari kakaknya, Malinda Dee. Uang yang ditransfer ke rekening Visca oleh Malinda Dee sebanyak Rp 2,063 miliar. Uang itu kemudian ditransfer Visca pada Bank Mega Cabang Tendean atas nama PT Exclusive Jaya Perkasa.

Padahal, uang itu disebut milik tiga nasabah Citibank cabang Landmark yakni nasabah itu adalah Suryati Teguh Budiman, Rohli bin Pateni, dan N Susetyo Sutadji

Atas tindakan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Visca 2 tahun 10 bulan penjara dengan status tahanan rumah. Tak hanya itu, Visca juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni selama 4 tahun penjara.

Visca pun mengajukan banding atas vonis ini. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan Visca. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.