Sukses

'Tegur' Aceh Soal Bendera Mirip GAM, Mendagri: Taati Hukum!

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, persoalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang menyangkut persoalan penegakan hukum daerah yang harus ditaati oleh pemerintah daerah.

Penetapan Qanun soal bendera lambang Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menuai kontroversi lantaran bendera tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan persoalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang itu menyangkut persoalan penegakan hukum daerah yang harus ditaati oleh pemerintah daerah.

"Ada mekanisme dan sistem yang harus ditaati oleh semua provinsi. Saya hanya meminta peraturan dan hukum yang berlaku ditaati," kata Gamawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Kamis 4 April kemarin, Gamawan melakukan pertemuan tertutup dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud di Aceh.

"Pertemuan membahas pendapat masing-masing pihak mengenai ketentuan penggunaan lambang dan simbol pada bendera Provinsi Nangroe Aceh Darussalam," ungkap dia.

Pemerintah juga, lanjut Gamawan, memberikan waktu 15 hari terhitung mulai 1 April bagi Pemda Aceh untuk mengaji kembali penggunaan simbol bulan sabit dan bintang yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) beberapa tahun lalu, pada bendera daerah Serambi Mekah tersebut.

"Kesimpulannya, hal ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk penyampaian ke DPRA oleh Gubernur. Kemudian DPRA akan menyidangkan kembali untuk dibahas," tutup Gamawan.

Sikap SBY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, persoalan lambang daerah bukanlah masalah yang menyangkut politik. Sehingga penyelesaiannya melalui proses yang berlaku.

"Harapan saya, pembicaraan itu berakhir dengan baik kembali sesuai dengan ketentuan UUD, UU dan peraturan yang berlaku. Kemudian segala sesuatunya bisa kita selesaikan dengan baik," ujar SBY di Istana Presiden, Jumat (5/4/2013).

Dalam waktu dekat, SBY pun akan memanggil Zaini Abdullah untuk membicarakan persoalan lambang daerah Aceh tersebut. "Beberapa saat lagi saya akan mengundang Gubernur Aceh untuk membicarakan ini. Bagaimana kita justru bersatu bersinergi untuk memajukan Aceh agar Aceh tetap tenang dan damai. Agar Aceh bisa membangun masyarakat dan daerahnya dan kesejahteraan rakyat bisa terus ditingkatkan," tutur SBY.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang juga Ketua Umum DPP Partai Aceh mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan bendera dan lambang Aceh saat bertemu dengan SBY di Jakarta.

Polemik bendera Aceh tersebut muncul setelah DPRA mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret yang tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.