Sukses

Mendagri Disambut Bendera GAM, Menhan: Itu Pawai Biasa

Pemerintah mendapat laporan tentang kedatangan Mendagri Gamawan Fauzi dan 3 Direktur Jenderal Kemendagri ke Aceh yang disambut pawai Bendera GAM.

Pemerintah mendapat laporan tentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan 3 Direktur Jenderal Kemendagri ke Aceh yang disambut pawai Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, pemerintah menilai itu sebagai pawai biasa dan tak ada hubungan dengan separatisme.

"Kita sudah dapat laporan. Itu hanya ungkapan perasaan warga Aceh," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro usai mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Yang jelas, kata Purnomo, pemerintah akan fokus menunggu sikap dan keputusan Pemerintah Aceh atas terbitnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang resmi Provinsi Aceh. "Kita tunggu keputusan Pemerintah Aceh dan kita harapkan (Qanun Lambang Aceh) bisa direvisi," harapnya.

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan kementeriannya telah mengevaluasi terbitnya qanun yang dinilai melanggar PP Nomor 7 Tahun 2007. Hasil evaluasi juga telah diantarkan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Johan. Pemerintah pun memberi waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun itu.

Gamawan sempat menyatakan agar masalah ini tak perlu dibesar-besarkan. Karena qanun itu sama dengan peraturan daerah (perda) dan selama ini mengevaluasi perda itu sudah kerap dilakukan Kemendagri sehingga tak ada yang istimewa.

"Ada 8.000 lebih Perda yang sudah kita evaluasi. Jadi ini hal yang biasa, tak perlu merasa malu kalau dikoreksi, tak perlu dibesar-besarkan. Kalau dibawa ke politik jadinya bisa macam-macam," ujar Gamawan.

Penetapan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai simbol Provinsi Aceh dinilai sebagai bentuk perlawanan. Sehingga, pemerintah diminta melakukan pembahasan serius terhadap penggunaan lambang yang diatur dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu.

"Saya lihat ada indikasi bahwa bendera itu sebagai lambang perlawanan dan separatis. Kalau mau dengan lambang provinsi ya silakan mengubah lambang perlawanan itu," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.